SINERGI JATIM - Sistem penerbitan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia akan mengalami perubahan besar dengan diterapkannya teknologi pengenalan wajah.
Pengenalan wajah akan menjadi salah satu syarat penerbitan SIM baru. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencaloan yang sering terjadi di areal satpas prototype.
Apakah ini akan menimbulkan spekulasi baru?
Baca Juga: Membagikan Kisah Pernikahan Sederhana, Pengguna Twitter Ini Awalnya Dpuji Lalu Dihujat
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, praktik calo dalam penerbitan SIM akan diberantas.
"Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang sudah pakai Face Recognition. Jadi masuk ke dalam ujian ini, itu kalau bukan mukanya, nggak kebuka. Saya kembangkan (Satpas) prototype. Jadi kalau ada yang pakai calo, sudah salah masyarakat itu, karena dia mau apa, nggak akan bisa. Di situ langsung soalnya, langsung keluar itu Anda tidak lulus," ujar Yusri dikutip dari akun instagram banyuwangifyp.
Dengan diterapkannya pengenalan wajah sebagai salah satu syarat penerbitan SIM, diharapkan dapat meningkatkan keamanan, efisiensi serta kejujuran dalam proses penerbitan surat izin mengemudi di Indonesia.***
Artikel Terkait
Cara Membuat Twibbon Galungan dan Kuningan 2023 Keren, Bisa Untuk Pribadi atau Perusahaan Loh!
Gawat! Gibran Rakabuming Dihujat Usai Membuat Postingan Twitter Kocak Mengenai Foto Dirinya Yang Mejeng Di Med
Intip Keindahan Telaga Madiredo yang Konon Airnya Dapat Membuat Awet Muda, Mitos Tentang Kera Putih dan Puteri