Praktis! Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Secara Online

- Minggu, 17 September 2023 | 21:23 WIB
simak informasi berikut mengenai cara mengecek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta secara online
simak informasi berikut mengenai cara mengecek pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta secara online

SinergiJatim.com- Bagi para pemilik kendaraan bermotor, pembayaran pajak merupakan kewajiban tahunan yang harus dipenuhi.

Tenang saja, kini anda tak perlu repot mendatangi samsat dan antri untuk mengurus pajak kendaraan bermotor, karena saat ini sudah bisa mengecek secara online.

Jika Anda lupa apakah sudah membayar pajak kendaraan atau belum, Anda dapat dengan mudah memeriksanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Beli Kendaraan Listrik di Indonesia Dapat Subsidi dan Potongan Pajak Lho

Menariknya, anda tidak perlu menginput nomor identitas KTP Anda; Anda hanya perlu memasukkan nomor pelat kendaraan, dan informasi yang Anda butuhkan akan segera muncul.

Meskipun informasi tentang biaya pajak kendaraan dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nilainya bisa mengalami perubahan setiap tahun.

Oleh karena itu, untuk memastikan total biaya pajak kendaraan yang harus dibayar, Anda dapat melakukan pengecekan online.

Baca Juga: Mahfud MD Laporkan Transaksi Mencurigakan 300 Triliun yang Terjadi di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai

Namun, bagaimana cara melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor di Jakarta secara online? Berikut adalah panduannya:

Dilansir dari berbagai sumber, anda bisa mengecek pajak kendaraan secara online dengan berbagai cara. Agar lebih jelas, simak penjelasannya di bawah ini.

1. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta via Website

Cara pertama adalah melalui website resmi yang disediakan oleh pemerintah. Prosesnya sangat mudah yakni sebagai berikut :

  • Buka laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Masukkan nomor polisi (NOPOL) kendaraan Anda
  • Klik 'Proses'
  • Tunggu beberapa saat, dan laman Samsat akan menampilkan detail informasi mengenai pajak yang harus dibayar.

2. Cek Pajak Kendaraan Online Jakarta Lewat Aplikasi

Selain melalui website, Anda juga dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi bernama 'Cek Ranmor DKI Jakarta.'

Halaman:

Editor: Gazali

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X