SINERGI JATIM –Setelah mencuatnya kasus Rafael Alun Trisambodo, netizen memang tengah menyoroti pejabat yang diketahui kerap kali pamer gaya hidup mewah.
Kini giliran Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Prianto yang menjadi sorotan lantaran sang istri kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosialnya.
Hal ini bermula dari unggahan akun TikTok @perusakhedon yang menampilkan potret yang diduga istri Endar tengah menikmati liburan dengan latar belakang pegunungan bersalju.
Baca Juga: Kiky Saputri Menuai Hujatan Dari Blackpink Karena Dituding Mem-bully Jennie Blackpink
“Gaya hidup mewah istri bintang satu Polri yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro.” tulisnya.
“Hidup mewah istri Brigjen Endar Priantoro selalu dibagikan di sosial medianya. Seperti momen saat mereka liburan ke luar negeri,” sambungnya.
Unggahan ini lantas viral dan menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyinggung gaji pejabat KPK yang jauh lebih tinggi daripada pejabat Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Stop!! Hindari “Label” Negatif Orang Tua Pada Anak yang Bisa Pengaruhi Konsep Diri Saat Dewasa
Seperti diketahui, Endar merupakan Pejabat Eselon II KPK dengan besaran gaji Rp40 juta, nominal yang cukup tinggi dibanding dengan pejabat Kejaksaan Agunng yang memperoleh gaji sebesar Rp25 juta.
Berdasarkan LHKPN, Endar memiliki harta kekayaan bernilai Rp5,6 miliar yang masih tergolong wajar bagi Pejabat Eselon II.
Menyusul viralnya kasus ini, KPK akan segera memanggil Endar untuk mengklarifikasi harta kekayaan yang dilaporkannya di LHKPN.
Baca Juga: Menindaklanjuti Praktik Ilegal Produk Impor, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 730 Bal
“Terkait dengan beredarnya di media massa dan media social aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK, ya, ini dari pertanyaan tadi dari teman-teman, perlu kami sampaikan, tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK pada Jumat 17 Maret 2023.
Apabila setelah pemeriksaan Endar terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti dan dikenai sanksi sesuai dengan kebijakan Dewan Pengawas KPK.
“Apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK,” ujar Ali.***
Artikel Terkait
Ramah lingkungan, ringan bertenaga setara laptop gaming, inilah keunggulan laptop Lenovo Thinkpad Z13 dan Z16
Jimin BTS Rilis Set Me Free Pt.2 ARMY Malah Salfok ke Arti Kata-kata yang di Tatto di Badannya, Bikin Terharu!
Kiky Saputri Menuai Hujatan Dari Blackpink Karena Dituding Mem-bully Jennie Blackpink
Cabe Rawit Merah Naik Hampir 3 Persen! Ini Info Harga Sembako di Banyuwangi Hari Ini 17 Maret 2023
Antisipasi Kenaikan Harga Sembako, Bupati Tangerang Minta Pemda Pantau Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadhan!
Menindaklanjuti Praktik Ilegal Produk Impor, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 730 Bal
Terbaru! Berikut Link Video Rekaman Live Streaming Gunung Merapi di Semua Stasiun Saat DIY Diguncang Gempa!