Wiihhh Cair Nih! Honorer / Non ASN Kategori Ini Bakal Dapat THR dan Gaji ke 13 Loh, Kamu Termasuk Nggak?

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 06:15 WIB
Ilustrasi Honorer atau Non ASN mendapat THR dan gaji ke 13 (freepik/drobotdean) (Drobotdean)
Ilustrasi Honorer atau Non ASN mendapat THR dan gaji ke 13 (freepik/drobotdean) (Drobotdean)

 

 

 

SINERGI JATIM - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk ASN tahun 2023 akan segera cair dalam waktu dekat.

Pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN sudah disiapkan oleh pemerintah, bahkan regulasinya juga sudah ada, yaitu PP No 16 Tahun 2022 tentang THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Terbaru! Berikut Link Video Rekaman Live Streaming Gunung Merapi di Semua Stasiun Saat DIY Diguncang Gempa!

Tapi, ternyata oh ternyata, dalam PP No 16 Tahun 2022 disebutkan bahwa THR dan gaji ke 13 tidak hanya berlaku untuk ASN saja loh.

Tertulis dalam regulasi tersebut, bahwa beberapa kategori Non ASN atau tenaga Honorer juga bisa menikmati THR dan gaji ke 13 dari pemerintah loh.

Baca Juga: Menindaklanjuti Praktik Ilegal Produk Impor, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 730 Bal

Kira-kira, Honorer atau Non ASN kategori apa saja ya yang bisa dapat THR dan gaji ke 13 dari pemerintah?

Apakah mungkin semua kategori Honorer atau Non ASN bisa mendapat THR dan gaji ke 13 dari pemerintah?

Agar lebih jelas dan tidak menimbulkan salah paham, yuk simak penjelasan berikut ini tentang Honorer atau Non ASN yang bisa mendapat THR dan gaji ke 13.

Baca Juga: Kiky Saputri Menuai Hujatan Dari Blackpink Karena Dituding Mem-bully Jennie Blackpink

THR dan gaji ke 13 merupakan salah satu bonus yang dinanti-nanti para ASN hingga pejabat negara lainnya.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: PP No 16 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X