Jelang Ramadhan 2023, Begini Penjelasan Polisi Terkait Larangan Pemakaian Petasan Hingga Konvoi di Jalanan

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 21:20 WIB
Polisi umumkan larangan pemakaian petasan di Ramadhan tahun ini  (Twitter)
Polisi umumkan larangan pemakaian petasan di Ramadhan tahun ini (Twitter)

SINERGI JATIM - Sabtu, 18 Maret 2023, Pihak Polisi Polda Metro Jaya melarang penggunaan petasan hingga Konvoi pada bulan Ramadhan 2023 ini.

Menurut Polisi, adanya kegiatan seperti bermain petasan hingga Konvoi dapat memicu gangguan ketertiban dan keamanan selama Ramadhan 2023.

Kabit Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan masyarakat perlu menghindari kegiatan tidak produktif seperti main petasan hingga Konvoi pada Ramadhan 2023.

Trunoyudo menambahkan bahwa dengan kondisi yang sudah kondusif seperti ini tidak perlu adanya masalah petasan, Konvoi atau arak-arakan.

Trunoyudo menyatakan masyarakat harus mematuhi peraturan atau ketentuan hukum yang telah berlaku terkait kegiatan keramaian di masyarakat.

Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2017.

Berisi tentang tata cara dan perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan termasuk kegiatan politik.

Serta, Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri No. POL. : JUKLAP/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Peraturan ini memuat ketentuan untuk melakukan analisis dan pengawasan mengenai perizinan kegiatan masyarakat maksimal H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut.

Hal ini tertunya memiliki standar operating tersendiri sehingga Trunoyudo meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang mengganggu di bulan Ramadhan 2023, ini.

Lebih lanjut, Trunoyudo mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan 2023.

Juga menjadikannya sebagai tanggung jawab bersama kepolisian dalam aspek preemtif maupun preventif.

Terakhir, Trunoyudo mengingatkan pada masyarakat bahwa jika ada yang melanggar peraturan dan ketertiban tersebut,

pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Chin Jullien Anisa

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X