SINERGI JATIM- Polisi akhirnya menemukan titik terang kasus mayat yang ada di koper di Desa Singabangsa Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua hari setelah mayat korban mutilasi ditemukan, pelaku berinisial R ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Jumat, 17 Maret 2023.
Yohannes Redhoi Sigiro, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bogor AKP mengatakan, R saat ini dalam perjalanan ke Bogor. Setibanya di Bogor nanti, R akan diperiksa penyidik Satrestim Polres Bogor.
“Berkat kerja keras tim, pelaku mutilasi yang ditemukan potongan tubuhnya di Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sudah berhasil kita tangkap,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa identitas pelaku mutilasi berhasil terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan, mulai dari pemeriksaan para saksi hingga olah tempat kejadian perkara.
Mayat mutilasi yang ditemukan di pinggir jalan dalam koper isinya hanya berupa bagian tubuh dari leher hingga pangkal paha. Kedua lengannya masih menempel pada bagian tubuh. Sementara untuk bagian kepala dan kaki saat ini belum ditemukan dan polisi dalam pencarian dua bagian tersebut.
Saat ditemukan, kondisi korban mutilasi dalam keadaan tangan terikat. Menurut polisi, ciri-ciri korban mutilasi bertato abstrak bergambar manusia di lengan sebelah kiri. korban mutilasi berkulit putih, dan perkiraan berumur 45 tahun.
“Potongan kepala dan kaki belum ditemukan ya,” kata Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dihubungi detikcom, Kamis 16 Maret 2023.
Desi menyebut Satrestim Polres Bogor saat ini masih melakukan pencarian potongan tubuh korban mutilasi yang belum ditemukan.
“Masih pencarian, Reskim masih nyari,” kata Desi.***
Artikel Terkait
Berita Terkini! Majelis Hakim Kasus Pembunuhan Brigadir J Tinjau Rumah Dinas Ferdy Sambo!
Kupas Tuntas Kronologi dan Daftar Korban Pembunuhan Berantai Di Bekasi dan Cianjur Jawa Barat
Tok! Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Berencana Brigadir J Resmi Divonis Hukuman Mati, Cek Faktanya!
Berita Terkini! Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara pada Kasus Pembunuhan Berencana atas Brigadir J
Rekap Putusan Hakim Terhadap 5 Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua