Waduh! Pembahasan RUU ASN Kembali Diperpanjang, Bagaimana Nasib Honorer/Non ASN Jelang Penghapusan?

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:15 WIB
DPR RI menyetujui permintaan perpanjangan waktu pembahan RUU ASN (Tangkapan Layar Instagram @rahmanhadi.rhd)
DPR RI menyetujui permintaan perpanjangan waktu pembahan RUU ASN (Tangkapan Layar Instagram @rahmanhadi.rhd)

 

 

 

SINERGI JATIM - DPR RI baru saja menyetujui penpanjangan waktu terkait pembahasan Revisi Undang-Undang ASN (RUU ASN).

Sidang kali ini, merupakan sidang ke-19 yang digelar DPR RI dalam proses pembahasan RUU ASN.

RUU ASN merupakan revisi yang dilakukan terhadap UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Ramadhan 2023:Ketahuilah 5 Keutamaan Membaca Al-Quran Saat Bulan Ramadhan,Salah Satunya Didatangi Malaikat!

Dalam UU ASN, disebutkan hanya ada dua jenis status kepegawaian yang diperbolehkan bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

Dua status kepegawaian yang dimaksud UU ASN adalah PNS dan juga ASN PPPK. Selain status tersebut, maka tidak diperbolehkan berada di lingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga: Jangan Sampai Kehabisan! Berikut Jadwal Pembelian dan Daftar Harga Tiket Fanmeeting Kim Seon Ho Di Indonesia

Mendapati kebijakan tersebut, tentu tenaga Honorer kalang kabut. Pasalnya, jika UU ASN diterapkan, maka status kepegawaian Honorer akan sirna dari peradaban.

Pastinya hal itu akan menjadi hal menyakitkan untuk Honorer. Karena setelah perjuangan panjang mereka dalam mengabdikan diri melayani bangsa, bukan apresiasi yang di dapat, justru penghapusan yang mereka terima.

Baca Juga: Babak Baru, Begini Tanggapan Pengadilan Agama Bandung Terkait Pernikahan Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa

Kebijakan ini pun banyak ditentang, tak hanya oleh tenaga Honorer, melainkan juga oleh pejabat pemerintahan.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X