Kronologi dan Motif Pelajar Sukabumi Live Instagram Bacok Teman Sekolahnya Hingga Tewas di Tempat

- Minggu, 26 Maret 2023 | 13:15 WIB
Pembacokan pelajar Sukabumi yang ditayangkan secara live instagram pelaku sehingga korban tewas di tempat (tangkapan layar iNews)
Pembacokan pelajar Sukabumi yang ditayangkan secara live instagram pelaku sehingga korban tewas di tempat (tangkapan layar iNews)

SINERGI JATIM- Remaja Sukabumi tega membacok teman sekolahnya hingga tewas. Peristiwa pembacokan ini ditayangkan secara live instagram oleh rekan pelaku.

Pembacokan yang menewaskan pelajar 15 tahun terjadi pada Jumat, 24 Maret 2023. 3 pelaku diamankan oleh Polres Sukabumi Kota terkait pembacokan yang ditayangkan secara live instagram. Mereka adalah DA (14), RA (14) dan AAB (14). Korban adalah pelajar ARSS (15).

“Ketiganya memiliki peran masing-masing pada kasus yang menewaskan pelajar ARSS,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP S.Y. Zainal Abidin, Jumat (24/3) dikutip dari Antara.

Dari hasil pemeriksaan DA (14) berperan melakukan pembacokan dengan senjata tajam celurit. RA (14) berperan melakukan live streaming di media sosial dan AAB (14) berperan sebagai joki sepeda motor.

Zainal memaparkan motif ketiga pelajar pembacokan itu didasari oleh hal sepele yakni korban ARSS menuduh 3 pelaku telah mencoret namanya di sekolah. Belum disebutkan pasti nama sekolah korban dan pelaku.

Karena hal itu terjadilah perdebatan antara korban dan pelaku sehingga mereka bersepakat bertemu untuk duel di Kampung Sindangpalay, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibeureum, Sukabumi Kota, Rabu 22 Maret 2023 pukul 17.30 WIB.

Ketiga pelaku meluncur ke lokasi dengan sepeda motor. Sesampainya di lokasi, DA langsung turun dan menghampiri korban. Kemudian RA bergegas melakukan live streaming di media sosial pribadinya.

Tanpa basa-basi, DA menyabetkan celurit mengenai kepala korban dan tangan kiri korban yang nyaris putus. Korban pelajar 15 tahun ARSS akhirnya meninggal di lokasi kejadian. 3 pelaku melarikan diri meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa.

Zainal menjelaskan, ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman 15 tahun dan saat ini masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota.***

 

 

 

Editor: Fahrur Rozi Udma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X