Honorer Kecewa! Pembahasan RUU ASN Diperpanjang Lagi, Non ASN Gagal Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes?

- Minggu, 26 Maret 2023 | 14:15 WIB
Ilustrasi Pembahasan RUU ASN diperpanjang lagi, akankah Honorer tak jadi diangkat jadi PNS tanpa tes? (Tangkapan Layar Instagram @cnnindonesia)
Ilustrasi Pembahasan RUU ASN diperpanjang lagi, akankah Honorer tak jadi diangkat jadi PNS tanpa tes? (Tangkapan Layar Instagram @cnnindonesia)

 

 

 

SINERGI JATIM - Kabar kurang menyenangkan datang untuk tenaga Honorer. DPR RI kembali perpanjang Revisi Undang-Undang (RUU) ASN No 5 Tahun 2014.

Perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN ini resmi diberikan DPR RI pada sidang paripurna 21/3/2023 lalu.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjelaskan bahwa perpanjangan pembahasan RUU ASN ini dilakukan setelah adanya permintaan dari Komisi II DPR RI.

Baca Juga: Kronologi dan Motif Pelajar Sukabumi Live Instagram Bacok Teman Sekolahnya Hingga Tewas di Tempat

Perpanjangan waktu pembahasan RUU ASN, tentu saja menjadi hal yang tidak diinginkan oleh seluruh Honorer/Non ASN.

Pasalnya, dalam draft RUU ASN, tertuang kebijakan baru yang memberikan keuntungan bagi Honorer.

Salah satu keuntungan untuk Honorer dalam RUU ASN adalah pengangkatan Honorer menjadi PNS tanpa tes.

Baca Juga: Luar Biasa, Simak Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke-5

Disebutkan dalam pasal 131 A ayat (4), Honorer dapat diangkat menjadi PNS tanpa tes melalui beberapa pertimbangan yaitu, gaji, ijazah terkahir, tunjangan serta masa kerja.

Kebijakan RUU ASN pasal 131 A ayat (4) ini, diberlakukan untuk Honorer usia 35-46 tahun dengan masa kerja 1-20 tahun ke atas dan bidang tertentu saja.

Baca Juga: Biasa Joget Sana-sini, King Nasar Kini Terbaring Lemah di Ranjang Rumah Sakit Hingga Minta Doa Ini Kepada Fans

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X