SINERGI JATIM - Sebelumnya Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan larangan buka puasa bersama di Bulan Ramadhan 1444 H untuk para pejabat pemerintahan.
Kebijakan mengenai larangan melakukan buka puasa bersama tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet atau Mensesneg Pramono Anung melalui surat Sekkab nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 pada 21 Maret 2023.
Dikeluarkannya kebijakan mengenai larangan buka bersama tersebut karena alasan masa transisi pandemi ke endemi COVID-19.
Namun kebijakan ini justru menimbulkan pro dan kontra serta polemik di tengah masyarakat.
Tak hanya itu kebijakan ini juga menuai berbagai respon termasuk dari Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati.
Menurutnya kebijakan tersebut tidak secara gamblang menyebutkan peruntukan larangannya kepada instansi pemerintahan.
Baca Juga: Pingin Dapat Pahala Tawaf, Cek Keutamaan Sholat Tarawih Malam Ke-6
Artikel Terkait
Gegara Pamer Harta hingga Liburan ke Luar Negeri, Pegawai Ditjen Hubla dan Istri Dipanggil Kemenhub
Selamat! Tenaga Honorer dengan Kategori Ini Dipastikan Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Siapakah Itu?
Tak Hanya Sebagai Kota Batik, Pekalongan Memiliki Tempat Wisata Arung Jeram Lolong Adventure
Seindah Apa Pantai Batu Hoda Yang Berada Di Titik Paling Utara Pulau Samosir? Ini Deskripsinya!!
Wajib Tahu! 9 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa, Apakah Mencicipi Makanan Termasuk? Begini Penjelasannya
penampungan Hewan Ternak Ludes Terbakar, Menyebabkan Ratusan Ekor Kambing Mati Terpanggang
Banjir Bandang Cianjur Hanyutkan Ribuan Ekor Ayam, Warga Ungkap Kerugian Ratusan Juta
Pro Kontra Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN, Anggota DPR RI: Pendapatan Masyarakat akan Hilang!
Kepala BPKAD Gianyar Bali Meninggal Dunia Usai Bermain Pickleball, Ternyata Ini Penyebabnya
Tanggapi Video Viral Bagi-bagi Amplop Di Masjid, Said Abdullah: Saya Mengajarkan Untuk Mengeluarkan Zakat