Ketar-Ketir! H-4 Pengumpulan SPTJM, 543.273 Honorer Terancam Diblacklist dari Database BKN, Ada Apa?

- Selasa, 28 Maret 2023 | 16:35 WIB
Ilustrasi 543.273 Honorer belum mendapatkan SPTJM dan terancam diblacklist database BKN (Tangkapan Layar Instagram @gresik.news)
Ilustrasi 543.273 Honorer belum mendapatkan SPTJM dan terancam diblacklist database BKN (Tangkapan Layar Instagram @gresik.news)

 

 

 

SINERGI JATIM - 543.273 Honorer saat ini terancam Diblacklist dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, instansi pemerintah tempat 543.273 Honorer ini mengabdi belum juga melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Padahal, SPTJM ini merupakan salah satu syarat penting untuk pendataan Honorer kedalam database BKN.

Baca Juga: Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas, Pedagang: Bukan Thrifting yang Membunuh UMKM

Hal tersebut, sesuai dengan arahan MenPANRB dalam SE Nomor: B/408/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2023.

Pendataan Honorer dalam database BKN ini, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan Honorer yang membludak.

Baca Juga: Ledakan Bahan Petasan di Magelang Sebabkan 1 Warga Meninggal Dunia dan Belasan Rumah Rusak

Diketahui, saat ini jumlah Honorer di Indonesia terdata sebanyak 2,3 juta lebih, jumlah tersebut membengkak dari asumsi pemerintah yang hanya tersisa 400-an ribu Honorer.

Dari total 2,3 juta Honorer, hanya sekita 1,8 juta Honorer yang sudah dilengkapi dengan SPTJM oleh instansi masing-masing.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Adzan Isya' di Jember dan Sekitarnya Hari ke-6 Ramadhan Selasa, 28 Maret 2023

Sisanya, sebanyak 543.273 Honorer, hingga saat ini belum juga dilengkapi SPTJM dari instansinya masing-masing.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X