Waduh! Belum Setor SPTJM, Honorer di Instansi Ini Terancam Tak Bisa Masuk Database BKN, Cek Instansi Kamu!

- Selasa, 28 Maret 2023 | 20:45 WIB
Ilustrasi Honorer terancam tak bisa masuk database BKN karena instansi-nya belum setor SPTJM (Tangkapan Layar Instagram @smpdarussalamska)
Ilustrasi Honorer terancam tak bisa masuk database BKN karena instansi-nya belum setor SPTJM (Tangkapan Layar Instagram @smpdarussalamska)

 

 

 

SINERGI JATIM - Pemerintah, tengah berusaha melakukan penataan terhadap tenaga Honorer yang tersebar diseluruh penjuru Indonesia.

Langkah penataan Honorer ini, dimulai dengan adanya pendataan Honorer ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendataan Honorer dalam database BKN ini sudah dilakukan pemerintah sejak akhir 2022 tahun lalu.

Baca Juga: Mirisnya Another Level, Begini Cerita Selebgram Dara Arafah yang Jadi Korban Bullying Gurunya di Sekolah

Hingga saat ini, dalam database BKN, sudah terdata jumlah Honorer di seluruh Indonesia sebanyak 2,3 juta lebih Honorer.

Namun sayangnya, dari 2,3 juta Honorer tersebut, hanya sekitar 1,8 juta Honorer yang yang sudah dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari instansi masing-masing.

Baca Juga: Heboh! Artis Inisial P Terlibat Kasus Pencucian Uang Rp 4 Triliun, Nama Prilly Latuconsina Ikut Terseret

Sedangkan, kurang lebih 543.273 Honorer masih belum dilengkapi dengan SPTJM dari instansi tempat mereka terdaftar.

Padahal, berdasarkan SE MenPANRB Nomor: B/408/M.SM.01.00/2023 yang diterbitkan pada tanggal 27 Februari 2023, SPTJM menjadi poin penting suatu instansi untuk bisa mendaftarkan Honorer-nya ke database BKN.

Baca Juga: Pelajari ya....!!! Penting! Hukum Menyentuh, Membawa dan Membaca Al Qur’an Bagi Wanita Sedang Haid dan Nifas

Honorer dapat dimasukkan ke dalam database BKN jika instansi yang bersangkutan sudah melengkapi SPTJM.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X