SINERGI JATIM – Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki berikan solusi kepada pedagang thrifting yang terdampak akibat aturan dilarangnya penjualan baju bekas oleh pemerintah.
Salah satu alternatif untuk penanganan bagi pedagang yang terdampak adalah dengan menyambungkan pedagang kepada produsen-produsen produk fashion lokal.
Dengan kata lain, pemerintah menyarankan para pelaku UKM penjual baju bekas impor disubstitusi dengan produk dalam negeri.
Sebagai warga Indonesia harus mendukung industri tekstil dan cinta produk dalam negeri.
Bersama Menteri Perdagangan, Teten sepakat untuk memberantas impor pakaian bekas ilegal.
Keduanya bertemu dan melakukan Konferensi Pers di Kantor Kemenkop UKM pada Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Kembali Bertindak, Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sejumlah 7363 Bal di Cikarang
Teten Masduki mengungkapkan bahwa aturan tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan para produsen UMKM di sektor tekstil dalam negeri.
Hal tersebut dikarenakan masuknya pakaian bekas impor secara ilegal, jadi barang yang dijual pun ikut ilegal dan harus dilakukan penyitaan.
Produk bekas impor tersebut masuk ke dalam negeri tidak ada ijin pemerintah karena tidak melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang ada.
Menteri Teten menegaskan bahwa pemerintah fokus untuk mengatasi permasalahan ilegalnya, seperti para penyelundup yang menjual baju bekas impor.
Pemerintah juga melakukan upaya pembatasan produk impor di lapangan (restriksi) atas masuknya produk impor di dalam negeri.
Produk impor yang marak dijual di pasar domestik sangat mengganggu produk lokal.
Artikel Terkait
Kamu Suka Thrifting? Perhatikan 5 Hal Penting Saat Berburu Baju Branded Second Harga Murah
Hobi Thrifting? Sudah Tau Cara Belanjanya Supaya Tetap Untung? Mari Belajar Bersama Disini
Menindaklanjuti Praktik Ilegal Produk Impor, Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sebanyak 730 Bal
Polemik Larangan Impor Pakaian Bekas, Pedagang: Bukan Thrifting yang Membunuh UMKM
Mendag Zulkifli Hasan Kembali Bertindak, Musnahkan Pakaian Bekas Impor Sejumlah 7363 Bal di Cikarang