SINERGI JATIM - Hal yang ditunggu saat Ramadhan tiba bagi para pekerja atau bruh adalah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui keterangan persnya menegaskan mengenai pemberian THR.
Menaker mengatakan jika pemberian THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ujar Menaker Ida Fauziah.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya.
Surat Edaran tersebut diterbitkan pada 27 Maret 2023 dan ditujukan kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Tak Goyah! Jokowi Tetap Larang Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN, Presiden: Anggaran untuk Santunan!
Buat Cuitan Tentang Roasting Ridwan Kamil ke Kiky Saputri Buat Susi Pudjiastuti Dihujat Netizen: Jangan Baper!
Solutif! Sebagai Ganti Jual Baju Bekas, Menteri Teten Sambungkan Pedagang Thrifting ke Produsen Fashion Lokal
Mendengar Curhatan Para ARMY Ini Sukses Buat Jimin BTS Terharu Hingga Menitikkan Air Mata
Suga BTS Ajak Jimin BTS ke Konser Agust D Mendatang, Para ARMY Antisipasi Penampilan Legendaris ini
Pamer ABS di MV Set Me Free Pt 2, Jimin BTS Menjadi Bahan Bullyan Suga BTS: Emangnya Badanmu Sebagus Itu Ya?
Ridwan Kamil Sebut Kiky Saputri Cari Cuan Dari Ejekan, Susi Pudjiastuti Sampaikan Ini Kepada Kiky
14 Remaja melakukan Sahur On The Road dengan menggunakan Petasan
Allah SWT pun Berterima Kasih, Begini Kisah Seorang Pemuda dan Anjing yang Sedang Kehausan
Sopan Banget di Telinga, Hoshi Seventeen Sukses Bawakan Cover Lagu Day6 Hurt Road Hingga Trending di Twitter