Ida juga menyampaikan jika pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Selain itu Menaker juga menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Baik para pekerja atau buruh yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bahkan pekerja atau buruh harian lepas.
Baca Juga: 14 Remaja melakukan Sahur On The Road dengan menggunakan Petasan
Sedangkan untuk besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Untuk pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih pemberian THRnya sebesar 1 bulan gaji.
Adapun untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas ada pengaturan khusus yaitu:
Bagi para pekerja atau buruh harian lepas yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pemberian THR 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh harian lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 1 bulan, maka pemberian THR 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan-perusahaan di wilayah membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Tak Goyah! Jokowi Tetap Larang Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN, Presiden: Anggaran untuk Santunan!
Buat Cuitan Tentang Roasting Ridwan Kamil ke Kiky Saputri Buat Susi Pudjiastuti Dihujat Netizen: Jangan Baper!
Solutif! Sebagai Ganti Jual Baju Bekas, Menteri Teten Sambungkan Pedagang Thrifting ke Produsen Fashion Lokal
Mendengar Curhatan Para ARMY Ini Sukses Buat Jimin BTS Terharu Hingga Menitikkan Air Mata
Suga BTS Ajak Jimin BTS ke Konser Agust D Mendatang, Para ARMY Antisipasi Penampilan Legendaris ini
Pamer ABS di MV Set Me Free Pt 2, Jimin BTS Menjadi Bahan Bullyan Suga BTS: Emangnya Badanmu Sebagus Itu Ya?
Ridwan Kamil Sebut Kiky Saputri Cari Cuan Dari Ejekan, Susi Pudjiastuti Sampaikan Ini Kepada Kiky
14 Remaja melakukan Sahur On The Road dengan menggunakan Petasan
Allah SWT pun Berterima Kasih, Begini Kisah Seorang Pemuda dan Anjing yang Sedang Kehausan
Sopan Banget di Telinga, Hoshi Seventeen Sukses Bawakan Cover Lagu Day6 Hurt Road Hingga Trending di Twitter