Menaker Menegaskan Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tidak Boleh Dicicil

- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:02 WIB
Ikustrasi Surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan, paling lambat 7 hari dan tidak boleh dicicil (Gorajuara/ Instagram/ Kemnaker)
Ikustrasi Surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja/buruh perusahaan, paling lambat 7 hari dan tidak boleh dicicil (Gorajuara/ Instagram/ Kemnaker)

Ida juga menyampaikan jika pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Selain itu Menaker juga menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Baik para pekerja atau buruh yang berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bahkan pekerja atau buruh harian lepas.

 

Baca Juga: 14 Remaja melakukan Sahur On The Road dengan menggunakan Petasan 

 

Sedangkan untuk besaran THR yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang  memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Untuk pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih pemberian THRnya sebesar 1 bulan gaji.

Adapun untuk pekerja atau buruh dengan perjanjian kerja harian lepas ada pengaturan khusus yaitu:

 

Baca Juga: Buat Cuitan Tentang Roasting Ridwan Kamil ke Kiky Saputri Buat Susi Pudjiastuti Dihujat Netizen: Jangan Baper!

 

Bagi para pekerja atau buruh harian lepas yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan atau lebih, maka pemberian THR 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh harian  lepas yang memiliki masa kerja kurang dari 1 bulan, maka pemberian THR 1 bulan gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan. 

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2023, Menaker meminta kepada seluruh Gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan-perusahaan di wilayah membayar THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04.00/III/2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X