SINERGI JATIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan kini bisa senyum merekah mendapati kabar terbaru tentang THR dan gaji ke 13 dari Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, baru saja melakukan konferensi pers secara virtual terkait THR dan gaji ke 13 2023 ASN dan Pensiunan.
Dalam paparannya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan maksud dan tujuan dari pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para ASN dan Pensiunan.
Menkeu mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atau apresiasi terhadap kinerja para ASN dan Pensiunan.
Sri Mulyani menyampaikan, kinerja para ASN dan Pensinan terlihat nyata dalam penanganan pandemi covid-19 hingga kini beralih ke endemi.
Selain sebagai apresiasi, Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan Pensiunan 2023 ini, diberikan sebagai bentuk dukungan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.
Tak hanya menyampaikan tujuan pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan Pensiunan 2023, Menkeu juga membeberkan komponen apa saja yang terdiri dalam THR dan gaji ke 12 untuk ASN pada 2023 ini.
Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, terdapat beberapa komponen penyusun THR dan gaji ke 13 tahun 2023 :
Artikel Terkait
Segini Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) Untuk ASN Dan PNS, Nominalnya Bikin Full Senyum
Tajir Mendadak! Segini Besaran THR ASN 2023, Gaji Pokok Lewat, Biar Nggak Penasaran Cek Sini Yuk!
Wiihhh Cair Nih! Honorer / Non ASN Kategori Ini Bakal Dapat THR dan Gaji ke 13 Loh, Kamu Termasuk Nggak?
Auto Kaya Raya! Ini Besaran THR dan Gaji ke 13 untuk Honorer atau Non ASN 2023, Ramadhan Siap Cair!
Nggak Nyangka! Ternyata Honorer/Non ASN Dapat THR dan Gaji ke 13 Segede Ini, Nilainya Bikin Ngiler!
Ramadhan Asyik! Honorer/Non ASN Kecipratan THR dan Gaji ke 13, Kategori ini Auto Senyum Gembira!
Dompet Auto Gendut! THR dan Gaji Ke 13 Honorer/Non ASN 2023 Naik, Cek Daftar Nilainya Berikut Ini!
Kabar Gembira! THR dan Gaji ke 13 Non-ASN atau Honorer Naik, Cek Daftar Besaran Nilai Kenaikannya
Menaker Menegaskan Pemberian THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya dan Tidak Boleh Dicicil