Senyum Merekah! 4 April 2023 THR dan Gaji ke 13 ASN dan Pensiunan Siap Disalurkan, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

- Rabu, 29 Maret 2023 | 17:15 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan MenPANRB lakukan konferensi pers terkait THR dan gaji ke 13 ASN dan pensiunan (Tangkapan Layar YouTube @Kemenkeu RI)
Menkeu Sri Mulyani dan MenPANRB lakukan konferensi pers terkait THR dan gaji ke 13 ASN dan pensiunan (Tangkapan Layar YouTube @Kemenkeu RI)

 

 

 

SINERGI JATIM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan kini bisa senyum merekah mendapati kabar terbaru tentang THR dan gaji ke 13 dari Menkeu Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas, baru saja melakukan konferensi pers secara virtual terkait THR dan gaji ke 13 2023 ASN dan Pensiunan.

Dalam paparannya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan maksud dan tujuan dari pemberian THR dan gaji ke 13 untuk para ASN dan Pensiunan.

Baca Juga: Bingung Cari Tempat Penginapan Murah dan View Indah? Simak Buper Glagah Arum Yang Ada Di Lumajang Jawa Timur

Menkeu mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan atau apresiasi terhadap kinerja para ASN dan Pensiunan.

Sri Mulyani menyampaikan, kinerja para ASN dan Pensinan terlihat nyata dalam penanganan pandemi covid-19 hingga kini beralih ke endemi.

Selain sebagai apresiasi, Sri Mulyani menyebut bahwa pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan Pensiunan 2023 ini, diberikan sebagai bentuk dukungan untuk pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Selain Memiliki Bodi Ringan dan Tahan Air, Apa Saja Spesifikasi Yang Dimiliki Hp Terbaru Huawei Mate x3

Tak hanya menyampaikan tujuan pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan Pensiunan 2023, Menkeu juga membeberkan komponen apa saja yang terdiri dalam THR dan gaji ke 12 untuk ASN pada 2023 ini.

Berdasarkan PP No 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 ASN dan Pensiunan, terdapat beberapa komponen penyusun THR dan gaji ke 13 tahun 2023 :

Baca Juga: Khusus Provinsi Jatim! Cek Nama Kamu Dari 3.000 Nama Honorer Yang Diangkat Jadi ASN Tanpa Tes Sesuai Database

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: YouTube @Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X