Guru dan Dosen Gembira! Menkeu Pastikan Ada THR Khusus Tendik Non Tukin, Sri Mulyani: 50 Persen TPG/Tamsil!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 13:15 WIB
Ilustrasi THR untuk guru dan dosen ASN daerah non Tukin (Pixabay/Iqbalnuril)
Ilustrasi THR untuk guru dan dosen ASN daerah non Tukin (Pixabay/Iqbalnuril)

 

 

 

 

SINERGI JATIM - Tenaga pendidik (Tendik) guru dan dosen pasti gembira mendengar kejutan dari Menkeu RI, Sri Mulyani, terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Menkeu Sri Mulyani, telah resmi melakukan press statement tentang pemberian THR dan gaji ke 13 pada ASN dan Pensiunan pada 29/3/2023.

Baca Juga: Kecewa! Para Pemain Timnas Kompak Serang IG Ganjar Pranowo, Kisruh Piala Dunia U20 Batal Digelar di Indonesia

Pada kesempatan ini, Sri Mulyani memberikan kejutan untuk para guru dan dosen yang tidak memiliki bonus tunjangan kinerja (Tukin)

Untuk pertama kalinya, Menkeu sepakat guru dan dosen yang tidak memiliki tunjangan kinerja (Tukin) akan diberikan THR.

Pemberian THR pada guru dan dosen non Tukin ini , menurut Sri Mulyani, ada komponen baru dalam THR.

Baca Juga: Deretan Penyebab Dibatalkannya Piala Dunia U20 di Indonesia, Kamu Wajib Baca!

Besaran THR untuk guru dan dosen ini, nanti akan merujuk pada besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Pemerintah sepakat, bahwa THR untuk guru dan dosen akan diberikan sebesar 50 persen dari TPG atau Tamsil masing-masing guru dan dosen yang bersangkutan.

Baca Juga: Beberapa Partai Politik, Organisasi Masyarakat dan Gubernur yang Menolak Kedatangan Timnas Israel

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: YouTube @Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X