Tak Sesuai Harapan ASN! Tukin THR 2023 Hanya Cair 50 Persen, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani!

- Kamis, 30 Maret 2023 | 16:24 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan alasan pemberian Tukin ASN hanya 50 persen (Tangakapan Layar Instagram @smindrawati)
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan alasan pemberian Tukin ASN hanya 50 persen (Tangakapan Layar Instagram @smindrawati)

 

 

 

SINERGI JATIM - Pencairan dan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pensiunan 2023 telah resmi diumumkan.

Komponen penyusun THR ASN 2023 pun turut dijelaskan oleh Menkeu Sri Mulyani dan MenPANRB Anas pada siaran pers kemaren 29/03/2023.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR dan gaji ke 13 2023 ini, akan diberikan kepada ASN baik daerah maupun pusat serta para Pensiunan ASN.

Baca Juga: ANAK YANG BERBAKTI! Kisah Ibunda Imam Syafi’i, Seorang Ibu Yang Tidak Bangga Atas Kekayaan Anaknya

Semua hal yang berkaitan dengan THR ASN 2023 ini, telah diatur melalui Peraturan Pemerintah atau PP No 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR ASN dan Pensiunan 2023.

Dalam PP No 15 Tahun 2023, disebutkan bahwa THR tahun 2023 akan diberikan kepada penerima sebagaimana disebutkan di bawah ini, yaitu;

Baca Juga: Timnas Indonesiaa U20 Berduka, Curahan Para Pemain Yang Gagal Main Di Piala Dunia U20 Membanjiri Sosial Media

1. ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang.

2. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang; termasuk Guru ASND yang menerima TPG 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Baca Juga: Guru dan Dosen Gembira! Menkeu Pastikan Ada THR Khusus Tendik Non Tukin, Sri Mulyani: 50 Persen TPG/Tamsil!

3. Pensiunan dan penerima Pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: YouTube @Kemenkeu RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X