Fokus Tingkatkan Kinerja PNS, MenPANRB Rombak Habis Aturan Gaji dan Tukin PNS!

- Senin, 22 Mei 2023 | 12:35 WIB
MenPANRB usulkan kenaikan gaji dan aturan baru Tukin PNS (Tangkapan Layar Instagram @katadatacoid)
MenPANRB usulkan kenaikan gaji dan aturan baru Tukin PNS (Tangkapan Layar Instagram @katadatacoid)

SINERGI JATIM - Kebijakan pemberian gaji dan Tukin PNS, kini akan mengalami perombakan.

Seluru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang biasanya mendapatkan Tukin merata setiap golongan.

Kini, mereka (PNS) harus gigit jari, karena saat ini, MenPANRB tengah mengusulkan perombakan rumus pemberian Tukin untuk PNS.

Baca Juga: Contoh-Contoh Puisi Dengan Tema Keluarga Dua Bait untuk Tugas Sekolah

Usulan perombakan rumus pemberian Tukin ini, merupakan arahan langsung dari Presiden RI, Joko Widodo.

Jokowi, ingin Tunjangan Kinerja (Tukin) ini dapat berdampak pada peningkatan kinerja PNS yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Jokowi meminta MenPANRB untuk merombak aturan pemberian Tukin PNS agar lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Contoh Puisi untuk Tugas Sekolah Membuat Puisi Bertema Alam

Maksudnya adalah, jika sejak dulu pemberian Tukin didasarkan pada golongan saja. Maka, saat ini dasar tersebut tidak akan digunakan lagi.

MenPANRB mengatakan, bahwa aturan pemberian Tukin PNS terbaru akan diberikan berdasarkan kinerja PNS yang bersangkutan.

Aturan baru ini, diharapkan dapat memacu PNS untuk meningkatkan semangat kinerjanya.

Baca Juga: Isu Perselingkuhan Kian Ramai, Postingan Fandy Christian Tuai Reaksi Beragam dan Komentar Pedas dari Netizen

"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," tutur MenPANRB.

Jadi, Tukin antar PNS yang bergolongan dan di instansi yang sama, ada kemungkinan mendapatkan besaran Tukin yang berbeda.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X