Mohon Maaf!!! 3 Honorer Ini Diblacklist Jadi Calon PPPK 2023, Kamu Termasuk?

- Senin, 22 Mei 2023 | 19:32 WIB
Ilustrasi Honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK 2023 (Tangkapan Layar Instagram @windidestia)
Ilustrasi Honorer yang tidak bisa diangkat jadi PPPK 2023 (Tangkapan Layar Instagram @windidestia)

SINERGI JATIM - Tahun 2023 merupakan tahun ancaman bagi seluruh tenaga Honorer Indonesia.

Pasalnya, pada tahun ini status kepegawaian Honorer akan dimusnahkan atau dihapuskan dari bumi Indonesia.

Keputusan penghapusan Honorer ini tertuang langsung dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Resep Jus Alpukat yang menyegarkan, Cocok Untuk Bisnis Rumahan

Dikatakan dalam PP No 49 Tahun 2018, status kepegawaian yang boleh bekerja di instansi pemerintah hanya dua jenis status kepegawiaan saja, yaitu PPPK dan ASN.

Disebutkan pula, bahwa penataan Honorer menjadi PPPK akan diberikan waktu hingga 5 tahun untuk dituntaskan.

Baca Juga: Selain Honorer Yang Dapat Kado Indah Dari Menpan RB Kini Giliran PNS Naik Gaji Dan Tukin, Berapa Besarannya?

Jika dalam kurun waktu 5 tahun masih ada Honorer yang belum menjadi PPPK, maka kesempatan mereka untuk dapat bekerja di instansi pemerintah hanya sampai 28 November 2023.

Yang artinya, tinggal beberapa bulan lagi, status kepegawaian Honorer tidak akan digunakan lagi oleh pemerintah.

Baca Juga: Fokus Tingkatkan Kinerja PNS, MenPANRB Rombak Habis Aturan Gaji dan Tukin PNS!

Namun, sepertinya penghapusan juga mustahil dilakukan. Pasalnya, berdasarkan hasil pendataan Honorer oleh BKN, diketahui jumlah Honorer Indonesia mencapai 2,3 juta orang.

Jika pemerintah memaksakan penghapusan Honorer, maka besar kemungkinan akan terjadi pemberhentian massal.

Gelombang pengangguran dari mantan Honorer, tentu akan merajalela di tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Contoh-Contoh Puisi Dengan Tema Keluarga Dua Bait untuk Tugas Sekolah

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X