SINERGI JATIM - Tahun 2023 merupakan tahun ancaman bagi seluruh tenaga Honorer Indonesia.
Pasalnya, pada tahun ini status kepegawaian Honorer akan dimusnahkan atau dihapuskan dari bumi Indonesia.
Keputusan penghapusan Honorer ini tertuang langsung dalam PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca Juga: Resep Jus Alpukat yang menyegarkan, Cocok Untuk Bisnis Rumahan
Dikatakan dalam PP No 49 Tahun 2018, status kepegawaian yang boleh bekerja di instansi pemerintah hanya dua jenis status kepegawiaan saja, yaitu PPPK dan ASN.
Disebutkan pula, bahwa penataan Honorer menjadi PPPK akan diberikan waktu hingga 5 tahun untuk dituntaskan.
Jika dalam kurun waktu 5 tahun masih ada Honorer yang belum menjadi PPPK, maka kesempatan mereka untuk dapat bekerja di instansi pemerintah hanya sampai 28 November 2023.
Yang artinya, tinggal beberapa bulan lagi, status kepegawaian Honorer tidak akan digunakan lagi oleh pemerintah.
Baca Juga: Fokus Tingkatkan Kinerja PNS, MenPANRB Rombak Habis Aturan Gaji dan Tukin PNS!
Namun, sepertinya penghapusan juga mustahil dilakukan. Pasalnya, berdasarkan hasil pendataan Honorer oleh BKN, diketahui jumlah Honorer Indonesia mencapai 2,3 juta orang.
Jika pemerintah memaksakan penghapusan Honorer, maka besar kemungkinan akan terjadi pemberhentian massal.
Gelombang pengangguran dari mantan Honorer, tentu akan merajalela di tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Contoh-Contoh Puisi Dengan Tema Keluarga Dua Bait untuk Tugas Sekolah
Artikel Terkait
Demi Kesejahteraan Guru, 6 Ribu Guru Honorer Di Jawa Timur Diangkat PPPK, Gubernur Jatim: Mereka Harus Diangka
SAH! Demi Honorer, DPR RI dan MenPANRB Satukan Tujuan! Hasilnya Begini...
Ramai Honorer Mengundurkan Diri sebagai Calon PPPK, BKN Beberkan Konsekuensinya...
Untung Gede! Honorer Lolos PPPK 2022, Siap-siap Dapat Gaji Dua Kali Lipat, Cek Rinciannya Yuk...
Gagal Jadi ASN, 7 Kriteria Honorer Ini Dicoret Sebagai Calon PPPK, Apa Saja?
Komitmen Tuntaskan Honorer, Gubernur Jawa Timur Siap Kawal 6.141 Guru Lulus Passing Grade untuk Jadi PPPK 2023
SELAMAT! Bak Dapat 'Wildcard', Deretan Nama Honorer Berikut Ini Lolos PPPK 2023 Tanpa Tes, Alhamdulillah...
Honorer Khusus! Sesuai PP No 48 Tahun 2005, Kategori Berikut Ini Jadi Prioritas diangkat Jadi PNS!
Menpan RB: Tidak Ada PHK Massal Namun Menghapus Honorer Secara Hati-hati
Selain Honorer Yang Dapat Kado Indah Dari Menpan RB Kini Giliran PNS Naik Gaji Dan Tukin, Berapa Besarannya?