SINERGI JATIM - Non ASN atau Honorer, saat ini tengah terancam kehilangan sumber mata pencahariannya.
Hal tersebut, disebabkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan status kepegawaian Honorer.
Kebijakan tentang kedudukan Honorer ini, bersumber pada UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018.
Baca Juga: Hari Kearsipan Nasional di Banyuwangi Dimeriahkan Pameran Arsip Banyuwangi Tempo Dulu
Kedua landasan hukum tersebut, secara pasti menyatakan bahwa instansi pemerintah hanya diperbolehkan mempekerjakan pegawai ASN saja, yaitu PNS dan PPPK.
Kemudian pada PP No 49 Tahun 2018, disebutkan pula bahwa Honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah asalkan sudah diangkat menjadi PPPK.
Peralihan atau pengangkatan status Honorer menjadi PPPK ini, diberi tenggang waktu selama 5 tahun.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Rakor Nasional Kearsipan, Lembaga Arsip se-Indonesia Kumpul di Banyuwangi
Jika dalam 5 tahun masih ada Honorer yang belum menyandang status PPPK, maka mulai 28 November 2023, Honorer yang bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah.
Yang artinya, nasib Honorer untuk bertahan di instansi pemerintah hanya sampai 28 November 2023.
Detik-detik menuju penghapusan, rupanya Honorer mendapat kabar gembira langsung dari DPR RI.
Baca Juga: Status Belum Jelas, Perempuan Honorer Kementerian Dianiaya Oleh Calon Suami
Kabar gembira tersebut, berkaitan dengan nasib Honorer setelah 28 Novemner 2023 nanti.
Salah satu anggota DPR RI mengatakan bahwa sebelum penghapusan itu terjadi, seluruh Honorer akan diangkat menjadi PPPK.
Artikel Terkait
Ramai Honorer Mengundurkan Diri sebagai Calon PPPK, BKN Beberkan Konsekuensinya...
Untung Gede! Honorer Lolos PPPK 2022, Siap-siap Dapat Gaji Dua Kali Lipat, Cek Rinciannya Yuk...
Gagal Jadi ASN, 7 Kriteria Honorer Ini Dicoret Sebagai Calon PPPK, Apa Saja?
Komitmen Tuntaskan Honorer, Gubernur Jawa Timur Siap Kawal 6.141 Guru Lulus Passing Grade untuk Jadi PPPK 2023
SELAMAT! Bak Dapat 'Wildcard', Deretan Nama Honorer Berikut Ini Lolos PPPK 2023 Tanpa Tes, Alhamdulillah...
Honorer Khusus! Sesuai PP No 48 Tahun 2005, Kategori Berikut Ini Jadi Prioritas diangkat Jadi PNS!
Mohon Maaf!!! 3 Honorer Ini Diblacklist Jadi Calon PPPK 2023, Kamu Termasuk?