Nasib Honorer Terancam, DPR RI Beri Kabar Gembira! Akankah Diangkat Jadi PPPK?

- Selasa, 23 Mei 2023 | 15:19 WIB
Ilustrasi DPR RI beri kabar gembira untuk Honorer ( (Tangkapan Layar Instagram @guruhonorermuda))
Ilustrasi DPR RI beri kabar gembira untuk Honorer ( (Tangkapan Layar Instagram @guruhonorermuda))

SINERGI JATIM - Non ASN atau Honorer, saat ini tengah terancam kehilangan sumber mata pencahariannya.

Hal tersebut, disebabkan dengan adanya kebijakan pemerintah yang akan menghapuskan status kepegawaian Honorer.

Kebijakan tentang kedudukan Honorer ini, bersumber pada UU ASN No 5 Tahun 2014 dan PP No 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Hari Kearsipan Nasional di Banyuwangi Dimeriahkan Pameran Arsip Banyuwangi Tempo Dulu

Kedua landasan hukum tersebut, secara pasti menyatakan bahwa instansi pemerintah hanya diperbolehkan mempekerjakan pegawai ASN saja, yaitu PNS dan PPPK.

Kemudian pada PP No 49 Tahun 2018, disebutkan pula bahwa Honorer tetap dapat bekerja di instansi pemerintah asalkan sudah diangkat menjadi PPPK.

Peralihan atau pengangkatan status Honorer menjadi PPPK ini, diberi tenggang waktu selama 5 tahun.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Rakor Nasional Kearsipan, Lembaga Arsip se-Indonesia Kumpul di Banyuwangi

Jika dalam 5 tahun masih ada Honorer yang belum menyandang status PPPK, maka mulai 28 November 2023, Honorer yang bersangkutan tidak diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah.

Yang artinya, nasib Honorer untuk bertahan di instansi pemerintah hanya sampai 28 November 2023.

Detik-detik menuju penghapusan, rupanya Honorer mendapat kabar gembira langsung dari DPR RI.

Baca Juga: Status Belum Jelas, Perempuan Honorer Kementerian Dianiaya Oleh Calon Suami

Kabar gembira tersebut, berkaitan dengan nasib Honorer setelah 28 Novemner 2023 nanti.

Salah satu anggota DPR RI mengatakan bahwa sebelum penghapusan itu terjadi, seluruh Honorer akan diangkat menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X