BKN Keluarkan SK terbaru Bagi Tenaga Honorer Yang Ikut Pengangkatan Tanpa Tes, Cek Buruan...!!!

- Senin, 29 Mei 2023 | 22:01 WIB
Badan Kepegawaian Negara keluarkan SK pengangkatan tenaga honorer tanpa tes (pinterest/60dtl)
Badan Kepegawaian Negara keluarkan SK pengangkatan tenaga honorer tanpa tes (pinterest/60dtl)

SINERGI JATIM - Kebijakan terbaru yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam membuat pedoman pengangkatan untuk tenaga honorer.

Tenaga honorer minimal usia 19 tahun dan maksimat 46 tahun otomatis bisa menjadi pns atau pegawai negeri sipil tanpa melalui tes.

Kebijakan ini tertuang pada surat badan kepegawaian negara nomor : K.26-30N.23-4199 tentang pedoman pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.

Dalam pedoman tersebut memberikan kriteria tenaga honorer untuk menjadi pns antara lain :

Baca Juga: Berita Duka! Whisnu Sakti Buana Mantan Wali Kota Surabaya Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun 

- Masa kerja jadi tenaga honorer minimal 1 tahun sampai pengangkatannya menjadi pegawai negeri sipil

- Penghasilannya tidak dibiayai anggaran pembangunan belanja daerah

- Dinyatakan lulus tes kompetensi dasar melalui seleksi dan tes kompetensi bidang 

- memenuhi syarat lain seperti mengikuti pedoman dalam peraturan perundang-undangan

Profesi sebagai pegawai negara sipil atau PNS memang selalu menjadi impian untuk masyarakat indonesia khususnya mereka yang berada di daerah.

Baca Juga: Indonesia Siap Kirimkan Ribuan Jemaah untuk melakukan ibadah haji pada tahun 2023

Karena bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil akan memberikan keuntungan yaitu stabilitas pekerjaan, gaji, dan tunjangan yang baik dibandingkan dengan pegawai swasta.

Selain itu juga bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil ini tidak akan mendapatkan phk atau pemutusan hubungan kerja sehingga dalam hal ini juga yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil akan diberikan penghasilan yang stabil dari pemerintah selama para pegawai negeri sipil melakukan pekerjaannya dengan baik.

Halaman:

Editor: Chin Jullien Anisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X