HONORER WAJIB TAHU! BKN Bocorkan Ketentuan Baru Pengangkatan Non ASN Jadi PNS, Apa Saja?

- Selasa, 30 Mei 2023 | 07:15 WIB
Ilustrasi BKN bocorkan ketentuan pengangkatan Honorer jadi PNS (Tangkapan Layar Instagram @pppk.asn)
Ilustrasi BKN bocorkan ketentuan pengangkatan Honorer jadi PNS (Tangkapan Layar Instagram @pppk.asn)

SINERGI JATIM - Kabar gembira untuk para Honorer tanah air, Badan Kepegawiaan Negara (BKN) beri bocoran terkait ketentuan pengangkatan Non ASN jadi PNS.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan suatu status kepegawaian yang menjadi impian hampir seluruh masyarakat, termasuk Honorer.

Honorer dan PNS merupakan 2 status yang berbeda namun sebagian besar pekerjaannya memiliki kesamaan.

Baca Juga: Pameran ArtOs Nusantara Dipastikan akan Kembali Digelar Tahun Depan: Usung Tema Art Look!

Bahkan, 'katanya' tak jarang tugas atau pekerjaan seorang PNS justru diselesaikan oleh para Honorer.

Honorer dan PNS memiliki perbedaan yang sangat mencolok dan cukup membuat hati terasa teriris.

Pasalnya, meski memiliki kesamaan tugas, nyatanya Honorer mendapatkan gaji yang jauh dari PNS.

Baca Juga: Permudah Ribuan Pegawai, Angkasa Pura II Harap Transjakarta Buka Rute ke Bandara Soekarno-Hatta

PNS memiliki gaji pokok serta berbagai macam tunjangan, sedangkan Honorer, gaji lun terkadang tak sampai Rp1 juta.

Karena itulah, seluruh Honorer Indonesia sangat berharap, mereka dapat diangkat menjadi PNS.

Setelah pengabdian yang sangat lama, para Honorer ingin pengangkatan menjadi PNS ini dapat dilakukan tanpa tes lagi.

Baca Juga: Sempat Tak Sadar Selama 2 Hari, Begini Kondisi Terkini Angela Lee Usai Alami Kecelakaan Mobil

Dengan menjadi PNS, Honorer yakin kesejahteraan hidup dan karir mereka akan terjamin bahkan saat pensiun nanti.

Untuk para Honorer yang ingin menjadi PNS, kalian wajib simak artikel ini sampai akhir ya.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: Surat BKN Nomor K.26-30/V.47-4/99

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X