Kemendikbud Payungi 3.043 Guru Honorer dengan SK ini Agar Lolos PPPK 2023 Tanpa Tes! Pastikan Kamu Termasuk!

- Kamis, 1 Juni 2023 | 18:57 WIB
Ilustrasi Honorer lolos PPPK 2023 tanpa tes dengan jaminan SK dari Kemendikbudristek (Tangkapan Layar Instagram @kejarpppk)
Ilustrasi Honorer lolos PPPK 2023 tanpa tes dengan jaminan SK dari Kemendikbudristek (Tangkapan Layar Instagram @kejarpppk)

SINERGI JATIM - Guru Honorer mendapat angin segar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kabar bahagia dari Kemendikbudristek ini, berkaitan dengan nasib guru Honorer ditengah-tengah ancaman penghapusan.

Menjadi PPPK, seluruh Honorer termasuk guru, juga harus melalui sebuah proses seleksi terlebih dahulu.

Baca Juga: Pembalap MotoGP Marc Marquez Tak Mau Ikut Campur Masalah Mesin Motor Honda: Saya Bukan Insinyur Tapi Pembalap

Oleh sebab itulah, menjelang penghapusan yang akan dilakukan pada November 2023, kepastian nasib menjadi PPPK sangat dibutuhkan oleh guru Honorer.

Jika pun memungkinkan, seluruh guru Honorer berharap mereka diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tes apapun sebelum 28 November 2023.

Baca Juga: Pelatih Manchester City Pep Guardiola Sabet Penghargaan Pelatih Terbaik Liga Inggris Tahun Ini

Dan benar saja, rupanya Kemendikbudristek tengah berbaik hati dan bersedia memayungi 3.043 guru Honorer dengan sebuah SK, agar dapat lolos PPPK 2023 tanpa tes.

Secara otomatis, 3.043 Honorer tersebut akan lolos dari penghapusan di bulan November 2023 nanti.

Kemendikbudristek merilis SK No 1199/B/GT.00.08/2023 untuk memberikan kemudahan terhadap ribuan guru Honorer mencapai status PPPK.

Baca Juga: BKN Memutuskan: Honorer Masuk Kriteria Ini, Jangan Harap Diangkat PPPK!

Ribuan guru Honorer tersebut, merupakan Honorer P1 yang sebelumnya telah mengikuti seleksi namun batal mendapat penempatan.

Karena penempatannya dibatalkan pada PPPK Guru 2022, Kemendikbudristek berjanji akan mengangkat mereka (Honorer P1) menjadi PPPK 2023 tanpa perlu tes lagi.

Baca Juga: Horee! Kontrak Kerja PPPK akan Dihapus, Selamat Anda akan Bekerja hingga Pensiun!

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: SK nomor 1199/B/GT.00.08/2023

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hati-hati! Praktek Dokter Gadungan, inilah Ciri-cirinya!

Kamis, 28 September 2023 | 17:30 WIB

Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Tanpa Aplikasi

Kamis, 28 September 2023 | 10:10 WIB
X