Akhirnya Denny Indrayana Dipolisikan Akibat Rumor MK Melakukan Proporsional Tertutup Pada Pemilu 2024

- Senin, 5 Juni 2023 | 11:42 WIB
Diduga sebar HOAX, Denny Indrayana dipolisikan (pinterest)
Diduga sebar HOAX, Denny Indrayana dipolisikan (pinterest)

SINERGI JATIM - Akhirnya mantan wakil Menteri Hukum dan HAM yaitu Denny Indrayana mengatakan dirinya ditangkap oleh polisi dan digiring ke bareskrim polri.

Dugaan penangkapannya adalah adanya penyebaran hoax soal rumor dari pihak mahkamah konstitusi terkait dengan sistem pemilu coblos partai atau proporsional tertutup.

Denny Indrayana sendiri juga mengatakan tidak sepakat apabila yang dilakukannya harus melalui proses secara hukum walaupun dibalas dengan perkataannya sendiri.

Menurut dia, kita hanya memberikan penjelasan terkait adanya laporan yang dilayangkan kepada pihak kepolisian dan menurut dia juga hak untuk berpendapat mesti dilakukan secara tepat..

Baca Juga: Festival Pengantin Banyuwangi Hibur Masyarakat Dengan Tampilkan Kekayaan Rias Tradisional Nusantara

Selain itu juga dia mengatakan bahwa pembicaraan yang dilakukan tidak harus melalui jalur pidana dan itu juga yang dia katakan mengenai pemilu 2024 yang akan membuat lawan politiknya menjadi kriminalisasi ujarnya.

Dia mengaku dalam hal ini menyampaikan kepada masyarakat atau rakyat indonesia terkiat dengan putusan MK.

Dimana putusan MK yang sangat kontroversial terkait dengan perpanjang masa jabatan pimpinan dari komisi pemberantasan korupsi yang dinilainya masih sangat bermasalah.

Keputusan dari pihak Mahkamah Konstitusi sudah final dan juga tidak ada upaya hukum tertentu.

Baca Juga: Dicibir Netizen Karena Suka Pangku Putrinya, Begini Komentar Menohok dari Ferry Maryadi

Terlebih dalam ingatan dia juga dari pihak Mahkamah Konstitusi atau sering disebut MK memutuskan perpanjang jabatan untuk pimpinan KPK.

Yang berakibatnya ada masalah juga di dalam KPK ini karena adanya perpanjangan masa jabatan selain itu juga adanya rumor dari masa perpanjangan jabatan oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu untuk tahun 2024 merupakan langkah yang strategis dimana juga akan mempengaruhi kader suara untuk masyarakat indonesia dalam memilih caleg maupun presiden pada 2024 nanti.

Untuk itu harus adanya pengawasan untuk mengawasi ke pihak Mahkamah Konstitusi itu sendiri sebelum adanya putusan yang dilakukan oleh pihak MK

Halaman:

Editor: Chin Jullien Anisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X