Jangan Sampai Terlambat! Honorer Lakukan Ini Auto Diangkat PPPK Sebelum Penghapusan, DPR RI: Kita Perjuangkan

- Senin, 5 Juni 2023 | 17:48 WIB
Ilustrasi Honorer harus melakukan hal ini jika ingin diangkat PPPK sebelum penghapusan (Tangkapan Layar Instagram @cabdin_kehutanan_wil.madiun)
Ilustrasi Honorer harus melakukan hal ini jika ingin diangkat PPPK sebelum penghapusan (Tangkapan Layar Instagram @cabdin_kehutanan_wil.madiun)

SINERGI JATIM - Informasi penting datang dari salah satu anggota DPR RI untuk para tenaga Honorer di Indonesia.

DPR RI, memang tengah menaruh perhatian lebih untuk seluruh Honorer yang sedang dilanda kekhawatiran.

Kekhawatiran Honorer tersebut, berkenaan dengan nasib karir mereka menjelang penghapusan status Honorer.

Baca Juga: MENGEJUTKAN !! Zlatan Ibrahimovic Resmi Umumkan Pensiun Dari Dunia Sepak Bola, Ini Deretan Prestasinya

Seluruh Honorer Indonesia akan benar-benar dihapuskan pada 28 November 2023.

Kebijakan tersebut, sudah akan sejak beberapa tahun silam. Batas waktunya, berakhir pada 28 November 2023 nanti.

Ancaman penghapusan Honorer ini, berawal dari lahirnya UU No No 5 Tahun 2014 serta PP No 49 Tahun 2014.

Baca Juga: Lebih dari 200 Orang Meninggal Dunia, Kecelakaan Kereta di India Jadi yang Terparah di Dunia

Kedua peraturan tersebut, sama-sama menghendaki hanya ASN saja yang boleh bekerja di instansi pemerintah, PNS dan PPPK.

Jika Honorer ingin tetap bekerja di instansi pemerintah, maka mereka harus diangkat menjadi ASN lebih dulu, baik PNS ataupun PPPK.

Jelang penghapusan, saat ini pemerintah terus menggodok opsi terbaik penataan Honorer Indonesia.

Baca Juga: Honorer Belum Masuk Database BKN? Segera Lakukan Ini Sebelum Terlambat! Jangan Lupa Cek Namamu di Sini!

Sudah banyak opsi yang bermunculan, namun belum satu pun opsi untuk menyelamatkan Honorer disahkan atau diterbitkan oleh pemerintah.

Hingga pada pertengahan April 2023 lalu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, bersuara lantang perihal kesejahteraan Honorer.

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X