SINERGI JATIM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 21 rekening bank yang diduga merupakan milik 'si kembar' tersangka penipuan kasus pembelian iPhone.
Natsir Kongah Ketua Kelompok Humas PPTK mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank untuk memblokir rekening Rihana dan Rihani tersebut.
"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," ujarnya, Selasa, 6 Juni 2023.
"Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA dan RI pada 21 PJK Bank," sambungnya.
Namun, PPATK belum menjelaskan secara rinci berapa jumlah uang yang ada di dalam rekening itu.
Sebelumnya, aksi penipuan yang dilakukan oleh dua bersaudara itu tengah ramai dibicarakan lantaran memakan banyak korban.
Total kerugian yang diderita oleh para korban diperkirakan mencapai Rp35 miliar.
Baca Juga: Lebih dari 200 Orang Meninggal Dunia, Kecelakaan Kereta di India Jadi yang Terparah di Dunia
Lebih lanjut, Natsir mengungkap bahwa hasil dari analisis sementara PPATK ditemukan transaksi tunai yang dilakukan oleh Rihana dan Rihani dengan nilai cukup siginfikan.
Pihaknya menduga, uang itu bersumber dari tindak pidana penipuan yang mereka lakukan.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujarnya.
Baca Juga: Sempat Tak Sadar Selama 2 Hari, Begini Kondisi Terkini Angela Lee Usai Alami Kecelakaan Mobil
PPATK pun meminta masyarakat lebih berhat-hati dalam merespons tawaran investasi, produk dengan harga tidak wajar, maupun tawaran lain dari pihak yang tidak memiliki latar belakang usaha yang jelas.***
Baca update berita lainnya dari Sinergijatim.com di Google News.
Artikel Terkait
Ungkap Adanya Temuan Baru Terkait Aset Rafael Alun Trisambodo, KPK: Segera Kami Lakukan Penyitaan
Sosok Rajwa Al Saif Istri Pangeran Husein dari Yordania yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Viral! Kasus Penipuan Pre-Order iPhone Oleh Si Kembar, Kerugian Diperkirakan Capai Rp 35 Miliar