SINERGI JATIM - Bripka Ricky Rizal, salah satu dari 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J sempat berencana menjadi Justice Collaborator (JC) dan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Namun belakangan, tampaknya Bripka RR batal melanjutkan rencana menjadi JC dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan penyebab batalnya rencana pengajuan JC Bripka RR tersebut karena awal ditetapkan tersangka, dirinya masih menutup-nutupi kejadian yang dia tahu.
Baca Juga: Libra!! Ramalan zodiak libra!! Tentang asmara di bulan september 2022
"Awalnya, awalnya dia mau. Karena pada saat awal-awal itu enggak ada persiapan. Surat penahan belum, lawyernya siapa enggak jelas, enggak memberitahu ada memberitahu lawyer tapi enggak bisa komunikasi kalau ditanya enggak jelas," kata Erman seperti dikutip Sinergi Jatim dari merdeka.com.
Melihat Bripka RR yang masih tertutup, pihak keluarga berinisiatif dan meminta tolong kepada kuasa hukum mencari cara agar Bripka RR berbicara terus terang.
"Tapi sebelumnya, setelah JC dan keluarga adiknya. Kalau kamu tidak bicara benar, nama baik bapak kamu yang juga polisi bisa tidak benar. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu, mau apa pembunuh atau apa," kata Erman.
Baca Juga: 7 Pelatih Peraih Trofi Terbanyak UCL, Don Carlo Rajanya
Setelah ada komunikasi dengan keluarga, Bripka RR menangis dan mulai terbuka. Ditambah posisinya diperkuat dengan kehadiran Erman Umar sebagai kuasa hukumnya secara resmi. Erman pn menyiapkan surat JC.
Artikel Terkait
Menjadi JC, Bharada E Dinilai Bisa Mendapat Pengurangan Hukuman
Diperiksa Pakai Lie Detector, Bharada E, Bripka RR dan KM Dinyatakan Jujur
Didukung Keluarga, Bripka RR Keluar dari Kesaksian yang Sama dengan Fredy Sambo
Tuntas Diperiksa, Hasil Tes Lie Detector Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Akan Lindungi Anak Ferdy Sambo dari Bulliying