Surat Sakti Presiden Jokowi untuk Seluruh Honorer Non ASN yang Ingin Diangkat Jadi ASN PPPK, Begini Isinya..

- Minggu, 5 Februari 2023 | 14:56 WIB
Gambar Presiden Jokowi dan Guru / Jokowi Siap Tuntaskan Honorer Jadi ASN di Tahun 2023?(Tangkapan Layar Instagram @kejarpppk)
Gambar Presiden Jokowi dan Guru / Jokowi Siap Tuntaskan Honorer Jadi ASN di Tahun 2023?(Tangkapan Layar Instagram @kejarpppk)

Di mana melihat pada berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

PP tersebut menyimpulkan bahwa status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Nah, Senator Jawa Timur juga mengingatkan terkait nasib status honorer K2 dan non K2 wajib diperjuangkan, diselesaikan dan dikawal.

Sedangkan untuk pemberlakuan di tahun 2023 ini belum ada kelanjutan terkait keterangan resmi tersebut.

Baca Juga: Surabaya Masih Menjadi Incaran! Berikut 5 Daerah di Jawa Timur dengan Jumlah PNS Terbanyak

Sehingga dapat diketahui PP yang diterbitkan Jokowi itu masih jadi tanda tanya apakah masih berlaku di tahun 2023 atau malah tidak.

Nah untuk itu diharapkan untuk para tenaga non ASN untuk menunggu informasi dan mengupdate terkait ASN PPPK 2023.***

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X