Di mana melihat pada berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
PP tersebut menyimpulkan bahwa status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.
Nah, Senator Jawa Timur juga mengingatkan terkait nasib status honorer K2 dan non K2 wajib diperjuangkan, diselesaikan dan dikawal.
Sedangkan untuk pemberlakuan di tahun 2023 ini belum ada kelanjutan terkait keterangan resmi tersebut.
Baca Juga: Surabaya Masih Menjadi Incaran! Berikut 5 Daerah di Jawa Timur dengan Jumlah PNS Terbanyak
Sehingga dapat diketahui PP yang diterbitkan Jokowi itu masih jadi tanda tanya apakah masih berlaku di tahun 2023 atau malah tidak.
Nah untuk itu diharapkan untuk para tenaga non ASN untuk menunggu informasi dan mengupdate terkait ASN PPPK 2023.***
Artikel Terkait
Anggota DPR RI Guspardi Gaus Prihatin akan Fenomena PNS Gadai SK, Bisa Picu Korupsi?
Fenomena PNS Gadai SK Menjamur, Anggota DPR RI Guspardi Gaus Khawatir Kredit Picu Korupsi
Surabaya Masih Menjadi Incaran! Berikut 5 Daerah di Jawa Timur dengan Jumlah PNS Terbanyak
Alhamdulillah, Guru ASN JF Bisa Naik Jabatan Tanpa DUPAK Lagi Sesuai PermenPARRB Terbaru, Begini Isinya!
Segera Dibuka! CPNS 2023 akan Fokus pada 3 Bidang Prioritas Ini, Apa Saja?