Nasib Honorer Sedang Di Ujung Tanduk Setelah Jokowi Menyatakan 28 November Tenaga Honorer Wajib Dihapus

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:01 WIB
Jokowi Menyatakan 28 November Tenaga Honorer Wajib Dihapus (tangkapan layar IG Jokowi)
Jokowi Menyatakan 28 November Tenaga Honorer Wajib Dihapus (tangkapan layar IG Jokowi)

SINERGI JATIM - Informasi penghapusan honorer 2023 yang telah berseliweran di media pada kenyataannya tidak bisa dianggap isu belaka.

Pasalnya Presiden Jokowi telah menetapkan aturan yang terkait dengan penghapusan honorer 2023.

Tentu saja ditetapkannya peraturan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya sesuai ketentuan pasal 107 UU No. 5 tahun 2014.

Baca Juga: Alhamdulillah, Panselnas Umumkan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Terbaru! Cek Faktanya!

Sedangkan yang mendasari peraturan penghapusan honorer 2023 berdasarkan landasan 3 hukum yaitu:

  1. Pasal 5 ayat 2 UUD NRI 1945.
  2. Lembaran Negara RI No. 6 tahun 2014, tambahan Lembar Negara No. 5494.
  3. Lembaran Negara RI No. 63 tahun 2017,tambahan Lembaran Negara RI No. 6037, PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Dalam peraturan yang disahkan tersebut menyatakan mulai tanggal 28 November 2023 para tenaga honorer tidak diperbolehkan bekerja di instansi pemerintah lagi.

Baca Juga: Menpan-RB Sebut Tenaga Honorer yang Tercatat dalam Database BKN Auto Diangkat ASN, Kamu Termasuk?

MenPAN RB mempertegas konfirmasi penghapusan tersebut dengan menerbitkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/185/M.SM.02.03/2022 yang memuat tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Rujukan yang diambil untuk ketentuan tersebut adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yang dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK saja.

Hal itu sama saja menyatakan jika tenaga honorer non ASN tidak diperkenankan lagi.

Baca Juga: MenPANRB Pastikan Honorer dalam Database BKN Otomatis Jadi ASN, Begini Cara Cek Nama Kamu!

Sementara itu, PP No. 49 tahun 2018 yang disahkan oleh Presiden, aturan penghapusan honorer 2023 tertuang klausul sebagai berikut:

Dijelaskan dalam pasal 99 ayat 1 PP No. 49 tahun 2018,bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK dilarang melakukan pengangkatan honorer non PNS dan non PPPK.

Kemudian diterangkan dalam pasal 99 ayat 2 PP No. 49 tahun 2018 bahwa pegawai non PNS dalam jangka waktu 5 tahun bisa jadi PPPK jika memenuhi syarat sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Fahrur Rozi Udma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X