Mulai terendah hingga level sultan Yuk simak Perbedaan Nominal Gaji Golongan PPPK Tahun 2023 Terungkap

- Senin, 6 Februari 2023 | 20:55 WIB
Syarat tunjangan Guru Honorer, Non PNS dan ASN  (menpan.go.id)
Syarat tunjangan Guru Honorer, Non PNS dan ASN (menpan.go.id)

SINERGI JATIM - Golongan gaji PPPK tahun meningkat drastis. Fakta yang beredar menyebutkan bahwa kenaikan gaji didasari oleh lama durasi bekerja. Meskipun golongan gajinya berbeda masyarakat Indonesia tetap meliriknya.

apakah kamu termasuk golongan itu? Yukk cekk

Golongan I PPPK yang bekerja di tahun pertama yaitu 0 mendapat gaji sebesar Rp 1.794.900 plus ditambah gaji sebesar Rp 2.686.200 jika durasi bekerja hingga 26 tahun.

Baca Juga: Nasib Honorer Sedang Di Ujung Tanduk Setelah Jokowi Menyatakan 28 November Tenaga Honorer Wajib Dihapus

Golongan II PPPK yang lama bekerja hingga 3 tahun pertama bisa mendapat gaji sebesar Rp 1.960.200. Plus bisa mendapat gaji sebesar Rp 2.843.900, jika lama durasi kerja maksimal hingga 27 tahun

Golongan III PPPK yang lama bekerja hingga 3 tahun pertama bisa mendapat gaji sebesar Rp 2.043.200. Dan gaji senilai 2.9 juta rupiah itu hanya bisa didapatkan jika lama bekerja hingga maksimal 27 tahun.

Baca Juga: Pantau Tiga Bidang Prioritas Sesuai Kebijakan Pemerintah Untuk Lolos Mudah CPNS 2023, Menpan RB Menjelaskan...

Golongan IV PPPK yang lama bekerja hingga 3 tahun pertama mendapat gaji senilai 2.1 juta rupiah Dan untuk mendapatkan gaji senilai 3 juta rupiah ,maka harus ditempuh bekerja dengan durasi hingga 27 tahun

Golongan V PPPK yang lama bekerja di nol tahun pertama mendapat gaji senilai 2.3 juta rupiah dan gaji senilai 3,8 juta itu harus ditempuh dengan durasi bekerja hingga 27 tahun

Golongan VI PPPK yang bekerja hingga 3 tahun pertama mendapat gaji senilai 2.5 juta rupiah Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.

Baca Juga: Alasan Wanita Cenderung Terpengaruh Mood dan Lebih Emosional , Harus Pandai Mengendalikan Perasaan

Golongan VII PPPK yang bekerja hingga 3 tahun pertama mendapat gaji senilai 2.6 juta rupiah dan untuk gaji 4.2 juta harus menempuh durasi lama bekerja hingga 33 tahun

Golongan VIII PPPK yang bekerja hingga 3 tahun pertama mendapat gaji senilai 2.7 juta rupiah dan untuk gaji senilai 4.3 juta harus menempuh durasi lama bekerja hingga.33 tahun.

Golongan IX PPPK yang bekerja di nol tahun pertama mendapat gaji senilai 2.9 juta rupiah. Dan untuk mendapatkan gaji senilai 4.8 juta rupiah harus menempuh durasi kerja hingga 32 tahun.

Halaman:

Editor: Chin Jullien Anisa

Artikel Terkait

Terkini

X