Demi keadilan Kerja Yuk Cek Hak PNS dan PPPK Berdasar Undang-Undang

- Selasa, 7 Februari 2023 | 15:50 WIB
hak PPPK dan PNS  (Foto: IG @pnsberhijab)
hak PPPK dan PNS (Foto: IG @pnsberhijab)

SINERGI JATIM - Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara banyak digambarkan sebagai pekerjaan termewah, tertinggi dan terbanyak dalam urusan gaji dan kualitas kerja.

Meskipun dinilai sangat menguntungkan di masa yang akan datang, para PPPK atau PNS diberi hak berdasarkan UU no.5 tahun 2014. 

Yukk cekk apa saja hak PPPK atau PNS selama kerja.

Baca Juga: Pantas Pada Ngebet Jadi PNS, Ternyata PNS Punya Banyak Tunjangan, Ini Daftarnya!

hak PNS
berdasar Pasal 21

PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.

Baca Juga: 24 Perkara Yang Di Makruhkan Saat Sholat Yang Harus Dihindari
hak PPPK
berdasar Pasal 22

PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.

Nah itu tadi adalah macam-macam hak PPPK dan PNS berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apakah kamu sudah mengetahuinya?***

Editor: Chin Jullien Anisa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X