SINERGI JATIM - Pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara banyak digambarkan sebagai pekerjaan termewah, tertinggi dan terbanyak dalam urusan gaji dan kualitas kerja.
Meskipun dinilai sangat menguntungkan di masa yang akan datang, para PPPK atau PNS diberi hak berdasarkan UU no.5 tahun 2014.
Yukk cekk apa saja hak PPPK atau PNS selama kerja.
Baca Juga: Pantas Pada Ngebet Jadi PNS, Ternyata PNS Punya Banyak Tunjangan, Ini Daftarnya!
hak PNS
berdasar Pasal 21
PNS berhak memperoleh:
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
Baca Juga: 24 Perkara Yang Di Makruhkan Saat Sholat Yang Harus Dihindari
hak PPPK
berdasar Pasal 22
PPPK berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Nah itu tadi adalah macam-macam hak PPPK dan PNS berdasarkan undang-undang yang berlaku. Apakah kamu sudah mengetahuinya?***
Artikel Terkait
4 Alasan Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Menjadi Idaman Banyak Orang!
Bakal Cair Lebih Cepat? Tunjangan PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Bernilai Fantastis!
Tidak Ada Seleksi PNS Lagi, Honorer Pun Jadi, Ini Keunggulan Bekerja Sebagai Honorer
Tak Jadi Ditunda? Ternyata Jadwal PPPK Guru 2022 akan Segera di Update, Ini Penjelasan Panselnas!
Pantas Pada Ngebet Jadi PNS, Ternyata PNS Punya Banyak Tunjangan, Ini Daftarnya!