Fakta! MenPANRB Setuju Honorer dalam Database BKN Diangkat jadi ASN Berdasarkan Pasal 99 ayat 2, Begini Isinya

- Selasa, 7 Februari 2023 | 19:12 WIB
Fakta! MenPANRB Setujui Honorer dalam Database BKN Diangkat jadi ASN Berdasarkan Pasal 99 ayat 2, Begini Isinya!
Fakta! MenPANRB Setujui Honorer dalam Database BKN Diangkat jadi ASN Berdasarkan Pasal 99 ayat 2, Begini Isinya!

 

 

 


SINERGI JATIM - Beredar kabar bahwa tenaga honorer yang terdata dalam database BKN akan otomatis diangkat jadi ASN. Rumornya, MenPANRB dan Pemda telah sepakat menyetujui wacana tersebut.

Sejak adanya wacana tersebut, kabar baik dari MenPANRB pun selalu ditunggu tenaga honorer tanah air.

Tenaga honorer sangat berharap MenPANRB mampu menyelamatkan nasib pekerjaan mereka.

 

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 7 Kelas 5 SD/MI Halaman 52 53 54 55 56 57 Buku Tematik Subtema 1 Pembelajaran 4



Dan saat ini, MenPANRB berupaya semaksimal mungkin mencari alternatif atau opsi terbaik untuk kesejahteraan tenaga honorer.

Para tenaga honorer pun menyambut hangat wacana perjuangan MenPANRB terkait honorer ini.

Mereka sangat berharap bahwa MenPANRB dan seluruh pihak terkait mendapatkan solusi yang adil dan tidak mengecewakan tenaga honorer.

 

Baca Juga: Fresh Graduate Jadi PNS, Simak Syarat yang diberikan MenPAN RB



Harapan tersebut seakan menjadi titik akhir perjuangan tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan PP No. 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK smapai tanggal 28 November 2023.

Yang artinya, tidak akan ada kepegawaian berstatus honorer dalam instansi pemerintah.

Peraturan tersebut seakan memaksa tenaga honorer menutup harapannya menjadi ASN setelah sekian lama mengabdi untuk negara.

 

Baca Juga: Hore! Semua Honorer Jadi ASN di Tahun 2023, Ayo Dukung ManPAN RB Lakukan Ini



Sejak keluarnya peraturan tersebut, honorer semakin nelangsa, karena itu tandanya penghapusan honorer tinggal menghitung bulan.

Setelahnya? Mereka para tenaga honorer pun tak tahu lagi harus bagaimana usai pekerjaan mereka dihapuskan.

Untuk meredam keresahan para tenaga honorer. MenPANRB pun menanggapi perihal peraturan pemerintah tersebut.

 

Halaman:

Editor: Abdul Rozik Fanani

Sumber: SE MenPANRB B/1511/M.SM.01.00/2022

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X